Pendaftaran
Ulang Pegawe Negri Sipil atau istilah kerennya PUPNS telah dibuka lagi oleh
peremerintah Indonesia. Maksud dari PUPNS ini untuk melakukan pendataan ulang
khususnya bagi seorang yang sudah menjadi pegawe negri sipil ( PNS ). Epupns ini
digelar setelah adanya surat edaran resmi dari BKN tentang pelaksanaan
/implementasi Epupns tahun 2015.
Pendataan ulang
ini dilakukan dengan menggunakan system teknologi sehingga mudah diakses
sendiri oleh para pegawe negri sipil. Berikut ini akan kami sampaikan cara-cara
untuk melakukan register atau pendaftaran ulang pegawe negri sipil ( PUPNS )
sebagai berikut :
1) Kunjungi links
: https://pupns.bkn.go.id
2) Kemudian klik
pada icon “DAFTAR”
3) Kemudian masukan
NIP anda lalu klik “ CARI “ jika NIK
anda benar akan muncul namalengkap anda dan Intansi daerah di mana anda berada.
4) Selanjutnya,
jika data yang terlihat sesuai dengan data anda, lalu isi alamat email anda
yang masih aktif pada kolom “isian email”,
lalu pilh "LANJUT"
5) Masukan “PASSWORD” yang nantinya akan anda
gunakan untuk masuk ke aplikasi PUPNS tahun 2015, kemudian isikan kembali
dibawahnya password yang sama.
6) Selanjutnya anda
isikan kolom “Nama Ibu Kandung”
7) Selanjutnya ada
kolom “Pertanyaan Pengaman” buatlah
perntanyaan yang mudah anda ingat karna pertanyaan ini berfungsi sebagai
pengaman jika sewaktu-waktu anda lupa dengan passwornya.
8) Selanjutnya masukan
kode chapta yang sudah tertera ada
layar komputer anda, lalu klik “ REGISTER
”
9) Terakhir jika
pendaftran yang anda lakukan berhasil, akan muncul halaman baru “REGISTER AUKSES” selanjutnya klik “CETAK”
Nah, hanya
sedikit yang saya sampaikan semoga bermanfaat. Selamat mencoba.
No comments:
Post a Comment