Saturday 29 August 2015

Cara Registrasi PUPNS 2015



Pendaftaran Ulang Pegawe Negri Sipil atau istilah kerennya PUPNS telah dibuka lagi oleh peremerintah Indonesia. Maksud dari PUPNS ini untuk melakukan pendataan ulang khususnya bagi seorang yang sudah menjadi pegawe negri sipil ( PNS ). Epupns ini digelar setelah adanya surat edaran resmi dari BKN tentang pelaksanaan /implementasi Epupns tahun 2015.
Pendataan ulang ini dilakukan dengan menggunakan system teknologi sehingga mudah diakses sendiri oleh para pegawe negri sipil. Berikut ini akan kami sampaikan cara-cara untuk melakukan register atau pendaftaran ulang pegawe negri sipil ( PUPNS ) sebagai berikut :

1) Kunjungi links : https://pupns.bkn.go.id

2) Kemudian klik pada icon “DAFTAR”

3) Kemudian masukan NIP anda lalu klik “ CARI “ jika NIK anda benar akan muncul namalengkap anda dan Intansi daerah di mana  anda berada.

4) Selanjutnya, jika data yang terlihat sesuai dengan data anda, lalu isi alamat email anda yang masih aktif pada kolom “isian email”, lalu pilh "LANJUT"

5) Masukan “PASSWORD” yang nantinya akan anda gunakan untuk masuk ke aplikasi PUPNS tahun 2015, kemudian isikan kembali dibawahnya password yang sama.

6) Selanjutnya anda isikan kolom “Nama Ibu Kandung”
 
7) Selanjutnya ada kolom “Pertanyaan Pengaman” buatlah perntanyaan yang mudah anda ingat karna pertanyaan ini berfungsi sebagai pengaman jika sewaktu-waktu anda lupa dengan passwornya.

8) Selanjutnya masukan kode chapta yang sudah tertera ada layar komputer anda, lalu klik “ REGISTER ”

9) Terakhir jika pendaftran yang anda lakukan berhasil, akan muncul halaman baru “REGISTER AUKSES” selanjutnya klik “CETAK”

Nah, hanya sedikit yang saya sampaikan semoga bermanfaat. Selamat mencoba.

No comments:

Post a Comment